Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) Warga negara merupakan penduduk dalam sebuah negara maupun bangsa dengan berdasarkan tempat kelahiran, keturunan, dan sebagaimana mempunyai hak dan kewajiban penuh menjadi seorang warna dari negara tersebut. Maka kewajiban dan hak Warga Negara Indonesia harus diberikan untuk semua orang yang masuk menjadi warna negara Indonesia.
Hak Warga Negara Indonesia
Pada situs Mahkamah Konstitusi atau MK, seluruh Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945 mempunyai hak Warga Negara Indonesia sebagai berikut:
- Hak pekerjaan dan memperoleh kehidupan yang layak. “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak dalam hidup serta mempertahankan kehidupan. “Setiap orang berhak hidup dan berhak mempertahankan hidup, serta kehidupannya” (pasal 28 A).
- Hak membentuk keluarga serta melanjutkan keturunan lewat perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak kelangsukan hidup, tumbuh, serta berkembang”.
- Hak mengembangkan diri lewat ilmu pemenuhan dasar serta berhak memperoleh pendidikan, teknologi, ilmu pengetahuan, budaya dengan tujuan menambah kualitas hidup demi berlangsungnya kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
- Hak memajukan diri dalam berbagai perjuangan hak dengan cara kolektif dalam membangun masyarakat, negara, dan bangsanya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak pengakuan, perlindungan, jaminan, serta kepastian hukum secara adil juga perlakuan yang sama di mata hukum. (pasal 28D ayat 1).
- Hak kepemilikan peribadi, hak untuk tidak memperoleh siksaan, hak untuk hidup, hak mendapatkan kemerdekaan hati nurani maupun pikiran, hak memilih dalam beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak diakui sebagai pribadi pada hadapan hukum serta hak tidak dituntut atas dasar hukum yang sedang berlaku surut yaitu, hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi bahkan dalam keadaan bagaimana pun. (pasal 28I ayat 1).
Hak Warga Negara Indonesia di atas harus diperoleh oleh masing-masing warga negara di Indonesia. Jika ada hak yang tidak bisa diperoleh, seorang warga negara boleh menuntut haknya. Sebab masing-masing warga negara mempunyai hak yang sama.