Di masa pandemi ini, pemerintah memberikan bantuan bagi para pekerja senilai 600 ribu rupiah. Nah, jika kamu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya untuk mengecek saldonya. Berikut ini cara mengecek saldo BPJS aman dan resmi langsung dari pemerintah.
Bantuan senilai 600 ribu rupiah ini bisa kamu dapatkan jika memiliki gaji kurang dari 5 juta rupiah. Selain itu, status pekerja di BPJS Ketenagakerjaan juga harus aktif untuk mendapatkan bantuan tersebut. Jika kamu termasuk dalam 2 syarat tersebut, ada baiknya untuk mengecek saldo untuk mengetahui apakah kamu mendapatkan bantuan tersebut atau tidak.
1. Cek melalui website
Cara pertama untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan mengunjungi langsung ke situs resminya. Nah, kamu harap berhati-hati dengan banyaknya link situs yang sering dibagikan di media sosial. Untuk mengecek saldo BPJS, kamu hanya perlu mengunjungi situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk memastikan apakah kamu mendapat bantuan pemerintah.
Pada laman ini kamu menyiapkan nomor KPJ yang tertera pada kartu BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, klik pilihan BPJSTKU. Untuk mengecek saldo, kamu perlu login menggunakan email saat pendaftaran dan untuk cek saldo perhatikan di menu ‘Lihat Saldo’.
2. Cek melalui aplikasi
Cara mengecek saldo BPJS juga bisa dilakukan melalui aplikasi. Kamu hanya perlu mengunduh aplikasi BPJSTKU melalui Play Store atau App Store. Jika sudah terpasang di perangkat, klik ‘Pendaftaran Pengguna Baru’.
Pada aplikasi akan tersedia jenis kepesertaan BPJS yang kamu ikuti. Pilih salah satu dari jenis kepesertaan BPJS, diantaranya Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Selanjutnya, lengkapi data diri sesuai dengan KTP. Pada bagian ini kamu juga perlu memasukkan nomor KPJ yang terdapat pada kartu BPJS Ketenagakerjaan. Kamu juga perlu memasukkan email aktif yang nantinya perlu diverifikasi. Jika proses verifikasi sudah selesai, kamu bisa langsung melihat saldo di menu ‘Lihat Saldo’.
Mudah bukan cara mengecek saldo BPJS? Nah, cara di atas bisa dilakukan jika kamu masih terdaftar aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan ya? Jangan sampe ngarep padahal kamu bukan anggota BPJS, kayak ngarep kasih sayang pacar padahal masih jomblo wkwkwk.